Etika Bisnis
Halo semuanya! Kembali lagi bareng Keysha Kinanti Anwari dari Fakultas Ilmu Komputer, Prodi Sistem Informasi, Universitas Jember. Kalau kemarin kita udh bahas seputar etika profesi, profesi di bidang IT, sertifikasi, dan juga cyber ethic. Kali ini ada yang beda nih guys, karena kita akan membahas seputar etika bisnis! Apa sih etika bisnis itu? Kenapa etika bisnis itu diperlukan ya? Kalau kalian penasaran, yuk simak blog ini!
Sebelum kita masuk ke pembahasan etika bisnis, kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bisnis. Bisnis adalah suatu organisasi yang produktif dan terdiri dari entitas (perseorangan/kelompok) yang memiliki tujuan untuk menciptakan barang dan jasa untuk dijual agar menghasilkan keuntungan.
(sumber : https://asset.kompas.com/crops/I9UlawQbks1i7ApYWG8AWqLgYJo=/0x2:840x562/750x500/data/photo/2021/06/28/60d96bd67505a.png)
Etika Bisnis
Etika Bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis yang berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis dapat terbentuk karena berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.
Pentingnya Etika Bisnis
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.- Bisnis merupakan bagian penting dalam masyarakat.
- Bisnis membutuhkan etika yang mampu memberikan pedoman bagi pihak - pihak yang melakukannya.
- Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan saja tetapi juga bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar pihak yang terlibat.
Prinsip-prinsip etika bisnis
1. Prinsip Otonomi
Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
3. Prinsip Keadilan
Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5. Prinsip Integritas Moral
Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
Permasalahan dalam Etika Bisnis
Permasalahan etika dalam bisnis merupakan situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi hingga mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Tindakan yang diambil sering kali mempertimbangkan “keuntungan materi” dengan melihat dari sudut pandang pelanggan dan kompetitor untuk menggolongkan apakah tindakan tersebut etis atau tidak.
E - Commerce
(sumber : https://cdn.acowebs.com/wp-content/uploads/2019/02/Impact-of-eCommerce-On-Society.png)
E - Commerce merupakan kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui E - Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari E - Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.
Manfaat E - Commerce
- Akses terhadap pasar global.
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga.
- Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.
- Melakukan jual beli kapan saja.
- Mampu membentuk loyalitas konsumen.
- Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional.
- Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen.
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs.
Etika dalam E - Commerce
- Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang E - Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs E - Commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Trustmark internasional akan membuat konsumen merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan blacklist bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Masalah dalam E - Commerce
1. Web Spoofing
Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya,www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
2. Cyber - squatting
Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut.
3. Privacy Invasion
Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan tiga cara:
a. E - Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
b. Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
c. Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
4. Online Piracy
Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e - book, musik, video dll.
5. Email Spamming
Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.
Sekian pembahasan mengenai etika bisnis
yang aku pahami. Semoga setelah membaca tulisan ini kalian juga dapat
lebih memahami hal-hal seputar etika berbisnis.
Komentar
Posting Komentar