Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)
Halo semuanya! Kembali lagi bareng Keysha Kinanti Anwari dari Fakultas Ilmu Komputer, Prodi Sistem Informasi, Universitas Jember. Pada kesempatan kali ini, aku mau membahas terkait UU Hak Cipta, Paten, dan Merk. Yuk kita simak!
(Sumber : https://asset.kompas.com/crops/DHYJ4Pmq2uTUJDryA7Oa2YkCnbw=/0x18:727x502/750x500/data/photo/2021/06/22/60d1c96ba7ee0.jpg)
Dasar Hukum
- UU Nomor 28 Tahun 2014 - Hak Cipta
- UU Nomor 13 Tahun 2016 - Paten
- UU Nomor 20 Tahun 2016 - Merek dan Indikasi Geografis
- PP Nomor 16 Tahun 2020 - Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Paten
(Sumber : https://lppm.unisbank.ac.id/files/2016/11/Paten.jpg)
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Invensi
Invensi yang dapat diberi paten:
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
Alur Pengajuan Hak Paten
Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO
Uraian Penelusuran Paten → Rancangan Dokumen Usulan Paten → Uraian Potensi Komersialisasi
Merek
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:
- Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Indikasi Geografis
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:
- Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
- Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
Pengajuan Hak Merek yang Ditolak
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
Edisi Spesial : Contoh Prosedur Pengurusan Hak Cipta (Bidang Desain Grafis)
1. Pencipta Desain Grafis
Seorang desainer grafis Indonesia yang bernama si A telah menciptakan desain grafis yang unik, misalnya, sebuah logo perusahaan atau ilustrasi yang ingin dia lindungi dengan hak cipta.
2. Proses Pendaftaran
Si A memutuskan untuk melindungi karyanya dengan hak cipta. Langkah-langkah yang dia ambil adalah:
- Mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau pergi langsung ke kantor DJKI.
- Mendapatkan formulir aplikasi pendaftaran hak cipta dan mengisi informasi yang diperlukan, termasuk deskripsi rinci tentang desain grafis.
- Membayar biaya pendaftaran yang berlaku.
3. Verifikasi dan Persetujuan
DJKI akan memverifikasi informasi dan aplikasi yang diajukan oleh si A.
Setelah verifikasi berhasil dan tidak ada masalah, DJKI akan memberikan persetujuan dan menerbitkan sertifikat hak cipta untuk desain grafis yang telah diajukan.
4. Perlindungan Hak Cipta
Setelah hak cipta terdaftar, si A memiliki hak eksklusif atas desain grafis tersebut. Ini berarti dia dapat mengendalikan penggunaan, reproduksi, dan distribusi desain tersebut.
Jika ada pihak lain yang ingin menggunakan desain tersebut, mereka harus mendapatkan izin dari si A dan mungkin membayar royalti atas penggunaan tersebut.
5. Tindakan Hukum
Jika ada pelanggaran hak cipta terhadap desain grafis si A, misalnya, jika ada yang menggunakan desain tersebut tanpa izin, si A memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan hukum, termasuk mengajukan gugatan hukum untuk melindungi hak ciptanya.
Dengan hak cipta yang terdaftar, si A memastikan bahwa karyanya terlindungi secara hukum, dan dia memiliki kontrol penuh atas penggunaan dan distribusi desain grafis tersebut. Ini juga memberinya hak untuk mengatur izin penggunaan dan menerima royalti jika desain tersebut digunakan oleh pihak lain.
Sekian pembahasan mengenai UU Hak cipta, paten, dan merek
yang aku pahami. Semoga setelah membaca tulisan ini kalian juga dapat
lebih memahami hal-hal seputar UU Hak cipta, paten, dan merek.
Komentar
Posting Komentar